Berita Suaraperistiwa.web.id
Tulungagung, 26 Desember 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah muncul pernyataan kontroversial dari seorang oknum yang mengaku wartawan asal Kediri dan menyebut dirinya ikut “memback up” aktivitas di lingkungan Samsat.
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah wajib pajak yang mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan, khususnya pajak lima tahunan, tanpa menggunakan jasa perantara. Salah satu warga berinisial S mengungkapkan bahwa ia harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp380.000 untuk sepeda motor dan Rp650.000 untuk mobil, di luar tarif resmi yang ditetapkan negara.
Polemik memuncak pada 25 Desember 2025, ketika seorang bernama Adi Cakra Kembar, yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media dan Ketua Aliansi Wartawan Kediri, menyampaikan pernyataan melalui pesan WhatsApp bahwa para wartawan “sepakat membantu Samsat wilayah Karisidenan Kediri karena menjadi tempat mencari rezeki.”
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari publik dan pemerhati pers karena dianggap mencederai prinsip independensi jurnalistik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak boleh terikat kepentingan ekonomi dengan lembaga yang seharusnya diawasi.
Pemerhati pers Jawa Timur, Ainor Rasid, M.H., menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi marwah profesi wartawan.
“Jika pemberitaan dianggap mengganggu ‘rezeki’, maka persoalannya bukan pada media yang kritis, melainkan pada integritas oknum yang mengatasnamakan profesi pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pers tidak boleh dijadikan tameng atau alat pembenaran praktik yang berpotensi melanggar hukum. Sikap kritis dan independen merupakan ruh jurnalisme yang tidak boleh ditawar.
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul informasi bahwa oknum tersebut juga berencana melibatkan organisasi pers dan melaporkan media kritis ke Dewan Pers. Langkah ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KB Samsat Tulungagung maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan bebas dari intervensi dalam mengusut persoalan ini.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan pungli melalui saluran resmi seperti Ombudsman RI atau Satgas Saber Pungli. Sementara insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menjaga independensi sebagai pilar demokrasi dan pengawasan publik.
Berita ini di kutip media relasipublic.com pada tanggal 26 Desember 2025, berita yang berjudul “Adi Cakra Kembar Wartawan Bodrek Back Up Dugaan Pungli di Samsat Tulungagung”.(Tim-red)







