Beranda / Sosial / Penganiayaan Sopir pengangsu BBM subsidi,”Sanyoto selaku Bos diduga merasa kebal, Polres Kediri,harus tidak tegak Lurus.

Penganiayaan Sopir pengangsu BBM subsidi,”Sanyoto selaku Bos diduga merasa kebal, Polres Kediri,harus tidak tegak Lurus.

Kediri Suaraperistiwa.web.id 25/12/2025 Dengan adanya polemik BBM bersubsidi di wilayah hukum diri diduga polres Kediri tutup mata melakukan pembiaran Mafia BBM yang berasal dari kota Jawa Tengah, yang sudah menimbulkan kerugian negara sehingga masyarakat kecil, membeli BBM jenis solar subsidi menjadi sulit.

Dampak dari pemukulan yang di lakukan Sanyoto selaku Bos mafia BBM subsidi kepada sopir-sopir, sehingga berdampak ke gudang penimbunan BBM subsidi yang berlokasi di papar.

Bahkan Sopir yang mengalami korban tersebut,mengadu kepada ormas sehingga gudang milik Sanyoto di gerudug gabungan beberapa wartawan tiga unit mobil,dan wartawan tersebut diberikan uang damai sanyoto kurang lebih 35.000.000( tiga puluh lima juta Rupiah,) agar hal tersebut tidak dibawah kerana hukum.

Disisi lain ketika pengangsu sudah mendapat target, untuk uang belanja yang sudah diberikan bos sanyoto ,maka sopir tersebut loding solar digudang dan akan dipindahkan ke mobil tangki PT agung Pratama Energi di duga milik Budi asal kota jawa tengah.

Adapun Pengurasan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah kabupaten Kediri, “Komplotan yang disebut-sebut dipimpin sanyoto diduga menjalankan aksi borong solar secara terstruktur, sehingga memicu kelangkaan bahan bakar dan merugikan masyarakat kecil.

Dari hasil penelusuran lapangan, kelompok ini beraksi menggunakan mobil truk dan truk Box warna kuning dengan pola pembelian estafet, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu dan dijual ke PT.Agung Pratama Energi milik Budi asal asal kota Jawa Tengah dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter. “Solar tersebut selanjutnya dipasarkan ke sektor industri dengan harga Rp11.000–Rp 13.500 per liter. Skema ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Para pelaku dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, Pungkasnya,
(Tim-Red) Bersambung..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *