Beranda / Nasional / Sambut KUHP Baru 2026, Polda Babel Gaspol Keadilan Restoratif dan Pidana Kerja Sosial

Sambut KUHP Baru 2026, Polda Babel Gaspol Keadilan Restoratif dan Pidana Kerja Sosial


Beritalurus.web.id | Pangkalpinang — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada awal 2026, Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) menunjukkan langkah progresif dengan mengedepankan keadilan restoratif dan penerapan pidana alternatif sebagai wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis.


Sepanjang tahun 2025, Polda Babel dan jajaran berhasil menyelesaikan 260 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, dari total 3.105 perkara yang ditangani. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial tanpa selalu menempuh jalur peradilan formal.


Keadilan restoratif memandang tindak pidana bukan semata pelanggaran terhadap negara, melainkan konflik sosial yang menimbulkan kerugian bagi individu dan relasi masyarakat. Melalui dialog antara korban, pelaku, dan unsur masyarakat, penyelesaian diarahkan untuk memulihkan keadaan sedekat mungkin seperti sebelum peristiwa terjadi.


Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan dan menyejukkan masyarakat,” tegasnya.


Penerapan keadilan restoratif sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara tegas mengatur paradigma pemidanaan baru. Pasal 5 KUHP memprioritaskan diversi dan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan, sementara Pasal 54 mewajibkan pertimbangan pemaafan korban dalam pedoman pemidanaan, termasuk konsep judicial pardon atau pemaafan hakim.


Dalam KUHP baru, perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif antara lain tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, seperti pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penganiayaan ringan, dan perusakan ringan. Sementara itu, tindak pidana berat seperti pembunuhan, perampokan, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi tetap diproses melalui mekanisme pidana konvensional.


Tidak berhenti di kepolisian, persiapan menyambut KUHP baru juga diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Tinggi Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial pada 18 Desember 2025.


Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menilai pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Pelaku tindak pidana diberi kesempatan memperbaiki diri melalui kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan, atau kegiatan sosial lainnya.


Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Sila Haholongan menegaskan bahwa fokus pemidanaan kini bergeser dari pembalasan ke pemulihan dan reintegrasi sosial

.
Untuk memastikan kesiapan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel turut menggencarkan sosialisasi KUHP baru melalui program BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) yang menyasar perangkat kelurahan, RT/RW, dan tokoh masyarakat.


Meski demikian, tantangan tetap ada. Koordinasi antaraparat penegak hukum, kesiapan infrastruktur daerah, serta penerimaan publik menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan keadilan restoratif dan pidana alternatif.


Langkah Polda Babel bersama pemerintah daerah dan kejaksaan menunjukkan komitmen serius meninggalkan paradigma hukum retributif menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berhati nurani.


Bangka Belitung pun diposisikan sebagai salah satu daerah terdepan dalam mengimplementasikan semangat KUHP nasional baru, yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan substantif sebagai roh utama penegakan hukum di Indonesia.(GempiL)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *