TANAH BUMBU – Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga bertindak di luar kewenangan hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri dalam penegakan hukum terhadap masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah adanya surat panggilan klarifikasi terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat, seorang aktivis sekaligus pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Provinsi Kalimantan Selatan.
Panggilan Polisi Tanpa Kejelasan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada 27 Desember 2025, Iptu Kity Tokan dengan NRP 87041233 mengeluarkan Undangan Permintaan Keterangan Nomor: B/28/XII/2025/Reskrim kepada Muliadi.
Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan, melainkan hanya menyebutkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seseorang bernama Mardianto, yang diketahui merupakan Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban.
Muliadi diminta hadir pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban untuk memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Bripka Jhon Marno Surbakti, S.H.
Dumas Dinilai Disalahgunakan
Muliadi menegaskan, penggunaan Dumas sebagai dasar pemanggilan dirinya dinilai keliru dan melenceng dari aturan.
Ia merujuk Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) hanya diperuntukkan sebagai masukan, saran, atau laporan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota Polri, atau penyalahgunaan kewenangan, bukan sebagai alat menekan atau memanggil warga sipil tanpa kejelasan hukum.
“Dumas itu bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Kalau memang ada dugaan pidana, harus jelas pasalnya, harus ada laporan polisi sesuai KUHAP,” tegas Muliadi.
Diduga Berkaitan dengan Sengketa Lahan Warga
Pemanggilan terhadap Muliadi diduga kuat berkaitan dengan aktivitas advokasi LP2KP terhadap dua bidang tanah bersertifikat hak milik milik warga, yang hingga kini dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari, sejak tahun 2005.
Tanah tersebut:
- Digarap sejak 2005
- Ditanami kelapa sawit sejak 2008
- Dipanen sejak 2013 hingga sekarang
Ironisnya, pemilik sertifikat hak milik tidak pernah menerima hasil penjualan sawit, bahkan tidak lagi dapat menguasai lahannya sendiri.
Rekam Jejak Kapolsek Disorot
Iptu Kity Tokan juga disebut-sebut memiliki rekam jejak kontroversial di sejumlah media sosial dan pemberitaan sebelumnya. Ia dituding kerap mencari-cari kesalahan warga melalui rekayasa kasus, demi kepentingan karier dan jabatan, sejak bertugas di Kabupaten Kotabaru hingga menjabat Kapolsek Sungai Loban.
LSM Ancam Laporkan ke Mabes Polri dan Propam
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyatakan kemarahannya atas tindakan Kapolsek Sungai Loban.
“Kami menilai tindakan ini melanggar KUHAP dan Perkapolri. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi perlindungan mafia tanah. Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Propam,” tegasnya.
Muliadi sendiri menyatakan menolak memenuhi panggilan tersebut apabila tidak disertai Laporan Polisi yang sah dan dasar hukum yang jelas.
“Saya dipanggil tapi tidak tahu melanggar pasal apa. Saya ini membela warga yang tanahnya dirampas dan sawitnya diambil tanpa bayaran. Kalau ada LP sesuai KUHAP, saya siap hadapi,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan atas dugaan pelanggaran etik tersebut antara lain:
- Pasal 5, 6, dan 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Pasal 13 dan 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011, larangan penyalahgunaan wewenang
- Pasal 10 Perpol No. 7 Tahun 2022, kewajiban menjunjung etika kemasyarakatan dan keadilan
🔥 Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme dan integritas Polri di daerah. Penegakan hukum semestinya menjadi alat keadilan, bukan tekanan terhadap warga atau aktivis yang memperjuangkan hak masyarakat.l








