SUARAPERISTIWA.WEB.ID | KEDIRI – Dugaan praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kediri masih terindikasi berlangsung hingga saat ini. Aktivitas ilegal tersebut diduga dijalankan secara masif dan terorganisir dengan pola yang rapi serta berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Hasil penelusuran awak media Suaraperistiwa.web.id di lapangan menunjukkan bahwa praktik perjudian tersebut tidak dilakukan secara terbuka. Sistem operasionalnya disinyalir telah diatur sedemikian rupa, mulai dari pengendalian lokasi hingga pola transaksi, agar aktivitas perjudian tidak mudah terendus.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri disebut-sebut menjadi titik rawan dugaan praktik perjudian, di antaranya Desa Kranggan Kecamatan Ngasem, Payaman Kecamatan Sawahan, Plosorejo Kecamatan Plosoklaten, Bedali, Ngancar, serta Kepung.
Lokasi-lokasi tersebut dilaporkan tidak bersifat menetap dan kerap berpindah sebagai strategi menghindari pantauan aparat.
Selain itu, muncul indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan dukungan tidak langsung terhadap keberlangsungan praktik perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan dan pola pengendalian aktivitas tersebut.
Redaksi Suaraperistiwa.web.id menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan serta penelusuran mendalam.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kediri.
Jurnalis :Tia Yuniarti







