Beranda / Sosial / Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Larangan Gratifikasi

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Larangan Gratifikasi


BOJONEGORO – suaraperistiwa.web.id
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang secara tegas mengatur larangan gratifikasi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.


Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menutup celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang kerap muncul pada momentum hari besar keagamaan.


Surat Edaran Nomor 700/2648/412.100/2025 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.


Dalam surat edaran itu, Bupati Setyo Wahono menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.


Terdapat tiga poin utama yang ditekankan dalam kebijakan tersebut.
Pertama, seluruh aparatur negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Kedua, apabila terdapat pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dan tidak memungkinkan untuk ditolak, maka penerimaan tersebut wajib disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.


Penyaluran bantuan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro, disertai penjelasan dan dokumentasi pendukung. Selanjutnya, UPG akan menyampaikan rekapitulasi laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketiga, seluruh aparatur pemerintah diminta untuk secara aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menyongsong tahun kerja 2026.


Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab Bojonegoro berharap budaya antikorupsi dapat semakin mengakar, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai komitmen moral dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

jurnalis lutfia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *