Surabaya suaraperistiwa.web.id – Jagat media sosial kembali diguncang. Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, diduga diseret, diusir, dan rumahnya diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang berseragam ormas suku berinisial “M”. Video peristiwa itu viral dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam rekaman video yang beredar luas, korban terlihat dipaksa keluar rumah, lengannya ditarik, tubuhnya diangkat secara kasar, sementara tak satu pun pelaku menunjukkan bukti kepemilikan sah.
Korban mengaku tidak pernah menjual rumahnya, namun bangunan tersebut kini rata dengan tanah, termasuk dokumen penting yang diduga ikut hilang.
Eko Gagak: “Ini Kejahatan Terbuka di Siang Hari!”
Aktivis Eko Gagak angkat suara lantang. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan sengketa perdata, melainkan tindakan pidana brutal yang dipertontonkan di ruang publik.
“Kalau ada sengketa, bawa ke pengadilan. Bukan menyeret nenek 80 tahun seperti penjahat. Ini premanisme berkedok ormas, kejahatan terbuka di siang hari,” tegas Eko Gagak.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum pidana, mencederai nilai kemanusiaan, serta mempermalukan wajah penegakan hukum jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Publik Murka: Desakan Tangkap, Bubarkan, Usut Tuntas!
Kemarahan publik membanjir di media sosial. Warganet menuntut penangkapan segera terhadap para pelaku, pengusutan aktor intelektual, hingga pembubaran ormas jika terbukti menjadi alat intimidasi dan kekerasan.
Tak sedikit yang menilai, atribut organisasi dijadikan tameng untuk menekan warga kecil, khususnya kelompok rentan. Ulah segelintir oknum ini dinilai mencoreng nama suku secara kolektif dan merusak harmoni sosial di Kota Surabaya.
APH Didesak Bertindak, Jangan Bungkam!
Publik kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH). Desakan menguat agar:
Pelaku segera ditangkap dan ditahan
Proses hukum dilakukan transparan dan terbuka ke publik
Korban mendapat perlindungan, pemulihan, dan keadilan
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, masyarakat menegaskan satu pesan keras:
Hukum tidak boleh kalah oleh massa, apalagi oleh kekerasan.
Jika kasus ini dibiarkan, publik khawatir siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Jurnalis: Lucy








