Beranda / Uncategorized / PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR RESMI TETAPKAN UMK 2026

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR RESMI TETAPKAN UMK 2026


Mojokerto – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.


UMK Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan UMK.


Untuk wilayah Mojokerto, UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.176.101, mengalami kenaikan sebesar Rp250.703 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.925.398. Dengan besaran tersebut, Kabupaten Mojokerto tetap masuk dalam kawasan industri ring satu Jawa Timur bersama Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menyampaikan bahwa keputusan Gubernur bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada dunia usaha guna memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan.


Selain UMK, Kabupaten Mojokerto juga untuk pertama kalinya menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar Rp5.328.887. Dari 22 sektor yang diusulkan, enam sektor ditetapkan wajib menerapkan UMSK sebagai acuan pengupahan sektoral mulai Januari 2026.
Sementara itu, UMK Kota Mojokerto Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.208.556, atau mengalami kenaikan sekitar Rp177 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan besaran UMK antara kabupaten dan kota mencerminkan struktur ekonomi dan karakteristik wilayah masing-masing.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap penetapan UMK 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *