KEDIRI suaraperistiwa.web.id – Polemik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga melakukan pembiaran, meski praktik mafia solar subsidi ini disebut telah merugikan masyarakat luas dan keuangan negara.
Kelangkaan solar subsidi kini dirasakan warga, khususnya pelaku usaha kecil dan sopir angkutan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga diborong oleh jaringan terorganisir yang disebut-sebut berasal dari Jawa Tengah.
Nama Sanyoto, yang disebut sebagai bos mafia solar subsidi ilegal, mencuat dalam pusaran kasus ini. Ia diberitakan melakukan kekerasan fisik terhadap sopir pengangkut solar, yang berdampak pada aktivitas gudang penimbunan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Modus Terstruktur dan Sistematis
Berdasarkan penelusuran lapangan, modus operandi jaringan ini terbilang rapi dan terstruktur. Para sopir pengangkut atau pengasu diberi uang operasional oleh Sanyoto untuk membeli solar subsidi di SPBU yang telah ditargetkan.
Solar tersebut kemudian ditimbun di gudang, sebelum dipindahkan ke mobil tangki milik PT Agung Pratama Energi, perusahaan yang diduga dimiliki oleh Budi, seorang pengusaha asal Jawa Tengah.
Kelompok ini disebut menggunakan truk dan truk boks berwarna kuning, dengan pola pembelian estafet, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk menghindari kecurigaan.
Solar Subsidi Dijual ke Industri
Solar subsidi yang dibeli dengan harga resmi Rp6.800 per liter, diduga dijual kembali ke perusahaan dengan harga Rp8.500–Rp8.700 per liter, lalu dipasarkan ke sektor industri dengan harga mencapai Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter.

Praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, sekaligus memperparah kelangkaan solar subsidi di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Ancaman Hukum
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari APH Kediri terkait dugaan pembiaran maupun penindakan terhadap jaringan mafia solar subsidi tersebut. Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil dan negara.
(Tim Redaksi)
Bersambung…








