Beranda / Sosial / Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia, Aktivitas Ngangsu di SPBU Kediri Disorot

Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia, Aktivitas Ngangsu di SPBU Kediri Disorot

Dugaan Penganiayaan dan Penyelewengan Solar Subsidi di Kediri Belum Terungkap, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan
KEDIRI – Suaraperistiwa.web.id
Seorang pria berinisial S, yang disebut-sebut berasal dari Jawa Tengah, menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Kediri. Hingga kini, dugaan penganiayaan terhadap sopir pengangsu solar subsidi yang disebut berkaitan dengan sosok tersebut belum juga terungkap secara tuntas.


Selain dugaan tindak kekerasan, media juga menyoroti aktivitas pembelian solar subsidi melalui sejumlah SPBU di wilayah Kediri yang diduga dilakukan secara masif. Modus yang disorot antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang berganti-ganti, serta banyaknya unit kendaraan yang melakukan pengisian berulang (ngangsu) di satu SPBU. Namun demikian, aktivitas tersebut hingga kini belum tersentuh penindakan.


Sejumlah media telah memberitakan dugaan praktik ini. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan peran aparat dan pihak pengawas yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Bahkan muncul persepsi di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran tersebut seolah dibiarkan, meski aktivitasnya disebut berlangsung terbuka.


Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media bahwa beredar dugaan adanya upaya pembungkaman pemberitaan, termasuk isu pemberian atensi bulanan kepada oknum tertentu agar praktik pengurasan solar subsidi tidak disorot. Pernyataan ini disampaikan sebagai informasi awal dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Sebelumnya, dugaan praktik penyelewengan solar subsidi ini juga dikaitkan dengan tindakan kekerasan terhadap sopir pengangsu. Beberapa sopir mengaku mendapat tekanan dan intimidasi, yang diduga dilakukan oleh pihak pengendali jaringan distribusi solar subsidi ilegal.


Akibat kejadian tersebut, sejumlah sopir korban dikabarkan mengadu ke organisasi kemasyarakatan. Situasi sempat memanas ketika sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi di wilayah Papar, Kabupaten Kediri, didatangi gabungan wartawan dan elemen masyarakat.


Dalam perkembangan lain, beredar pula informasi mengenai dugaan penyelesaian di luar jalur hukum, berupa pemberian uang damai senilai sekitar Rp35 juta kepada sejumlah pihak. Informasi ini masih sebatas dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.


Penelusuran di lapangan juga mengungkap dugaan skema distribusi ilegal, di mana solar subsidi dibeli dari SPBU seharga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian ditimbun dan dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu yang diduga berafiliasi dengan PT Agung Pratama Energi, milik seseorang berinisial B asal Jawa Tengah. Solar tersebut selanjutnya dijual ke sektor industri dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter.


Praktik ini diduga menyebabkan kelangkaan solar subsidi dan berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan, petani, dan pelaku usaha mikro. Kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Suaraperistiwa.web.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


(Tim Redaksi)
Bersambung…

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *