JOMBANG | JATIM – Dugaan penyimpangan hukum distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Informasi yang dikutip dari Media Semeru dan tengah viral ini bahkan memicu kericuhan antar oknum wartawan pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, di salah satu lokasi di wilayah Jombang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas mencurigakan truk tangki BBM solar yang keluar masuk kawasan Radar 222 TNI AU di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Pada Rabu, 24 Desember 2025, sebuah truk tangki BBM solar bernopol W 8022 EB dengan kapasitas 8.000 liter terpantau keluar masuk kawasan Radar 222 TNI AU Kabuh.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Selasa, 23 Desember 2025, media juga mendapati truk tangki biru putih milik PT JE dengan nopol B 9566 SYM dan kapasitas 8.000 KL, melakukan aktivitas serupa di lokasi yang sama.
Truk tersebut diketahui beberapa kali dipergoki media keluar masuk kawasan Radar 222 melalui akses Jl. ke Radar TNI AU, Dusun Guwo, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur. Aktivitas ini dinilai janggal mengingat status kawasan serta dugaan muatan BBM solar subsidi.
Tak hanya di Jombang, truk tangki biru putih PT JE nopol B 9566 SYM juga sebelumnya terpantau di wilayah Mojokerto, tepatnya di Dusun Paskis, Kecamatan Trowulan. Dalam salah satu kejadian, truk tersebut bahkan disebut kejar-kejaran dalam kondisi kosong sebelum kembali masuk ke kawasan Radar 222 TNI AU Kabuh.
Media menyebutkan bahwa dugaan aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang kali dipergoki, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Situasi ini memunculkan istilah “kucing-kucingan” antara pelaku dan aparat, yang semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Atas dugaan penyimpangan BBM solar subsidi ini,
media berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta aparatur penegak hukum terkait, termasuk BPH Migas, dapat memberikan atensi khusus dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama pengguna BBM subsidi yang berhak.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.
(Bersambung)
jurnalis Agus pedang








