KEDIRI – Isu mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut akan kembali digelar secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri mulai menjadi perbincangan masyarakat. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga diawali dengan permainan dadu yang mulai bergerak di beberapa titik sebelum berkembang ke praktik perjudian yang lebih besar seperti sambung ayam.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi awal tersebut berada di wilayah Ngasem, Kepung, Bedali, dan Bogo, Kabupaten Kediri. Warga mengaku mulai mendengar adanya persiapan kegiatan perjudian yang diduga ditata secara rapi dan terorganisir sehingga seolah sulit tersentuh penegakan hukum.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan adanya aktivitas perjudian tersebut. Namun, informasi yang beredar di tengah masyarakat telah memunculkan kekhawatiran karena praktik perjudian berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kediri sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110. Selain itu, Polres Kediri juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai langkah mempercepat respons terhadap berbagai laporan masyarakat.
Menurut pengamatan sejumlah pihak, apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka, maka penanganan cepat dan tegas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pimpinan di tingkat Polres belum tentu mengetahui secara langsung adanya dugaan aktivitas perjudian yang terjadi di lapangan.
“Kalau memang ada praktik perjudian yang berlangsung, maka yang pertama kali harus dimintai keterangan adalah jajaran di wilayah setempat. Sebab mereka yang memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap kondisi kamtibmas di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan harapan masyarakat agar aparat melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam informasi yang beredar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau hanya sebatas rumor yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas perjudian, publik berharap tidak ada ruang bagi praktik pembiaran dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suaraperistiwa.my.id akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian di wilayah yang disebutkan, guna memperoleh fakta yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang tidak ada, maka harus dibuktikan dengan penindakan dan pengawasan. Namun jika ada, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya praktik tersebut.”







