
Sorotan publik menguat setelah beredarnya pamflet undangan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam selebaran tersebut, terlihat ajakan terbuka kepada para penghobi ayam laga dari berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya itu, iming-iming hadiah bernilai besar yang tercantum memicu dugaan kuat adanya praktik perjudian terselubung di balik kegiatan tersebut.
Sejumlah sumber menyebut, kegiatan ini diduga dikelola oleh oknum tertentu. Nama-nama seperti Bang Napi, Bang Agus, dan Yoyok turut beredar di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait siapa pihak penyelenggara maupun penanggung jawab kegiatan tersebut.
Kondisi ini memantik perhatian serius berbagai kalangan. Pasalnya, jika benar terdapat unsur perjudian, maka kegiatan tersebut jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Perjudian secara tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi. Praktik sabung ayam yang disertai taruhan juga kerap masuk dalam kategori pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan norma sosial di masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai agama yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
Pertanyaan pun mencuat di tengah publik: bagaimana kegiatan berskala besar dan terbuka seperti ini dapat berlangsung tanpa adanya tindakan? Apalagi, undangan telah tersebar luas dan mengundang peserta dari berbagai daerah, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Ketegasan dan transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kalau memang melanggar, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu warga.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan kegiatan serupa akan terus berulang dan berpotensi merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tersebut.
(Tim Redaksi)
.








