TULUNGAGUNG Suarapertiwa.web.id – Dugaan praktik pengondisian penjualan solar subsidi kembali mencuat di wilayah Tulungagung. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kendaraan yang diduga mengangkut solar menggunakan tangki berwarna biru putih yang kemudian dihentikan di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Kendaraan tersebut sempat diamankan dan dititipkan di Mapolsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Namun situasi menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pihak yang mengaku dari LSM asal Kediri datang ke lokasi dan kemudian menggiring persoalan tersebut dengan membuat laporan.
Menurut keterangan narasumber di lapangan, setelah kejadian itu muncul dugaan adanya permintaan uang tebusan kepada pihak yang diduga sebagai pemilik solar. Nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Informasi yang beredar menyebutkan, rencana negosiasi sempat akan dilakukan di sekitar area dekat Polres Tulungagung. Namun kemudian lokasi pertemuan disebut digeser ke wilayah Kediri, tepatnya di sekitar kawasan Simpang Lima Gumul untuk membicarakan nominal tebusan.
Sejumlah awak media yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penelusuran dan mengikuti perkembangan di lapangan.
Muncul pertanyaan dari sejumlah pihak, apabila dugaan pengangkutan solar tersebut merupakan pelanggaran hukum, seharusnya prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan pasal yang berlaku, bukan diselesaikan melalui mekanisme negosiasi atau permintaan tebusan.
Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti informasi yang beredar secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Publik juga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sehingga citra kepolisian tetap terjaga dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.








