
Nganjuk | Suaraperistiwa.web.id – Dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (24/7/2026), awak media melakukan pemantauan di lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Dari hasil pantauan, kondisi di sekitar lokasi tampak relatif sepi dari luar. Namun, area parkir terlihat dipenuhi kendaraan, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas di dalam lokasi tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, berinisial DW, mengaku aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari.
«”Kegiatannya hampir setiap hari ada dan sampai sekarang belum pernah tersentuh hukum,” ungkap DW kepada awak media.»
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Dalam informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Rohmat. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia serta bertentangan dengan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu, masyarakat berharap komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini disampaikan pimpinan Polri dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Suaraperistiwa.web.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, media akan memuatnya sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Nk)






