Beranda / Sosial / Diduga Arena Judi di Desa Sugihwaras Kian Terbuka, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Diduga Arena Judi di Desa Sugihwaras Kian Terbuka, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Nganjuk | Suaraperistiwa.web.id – Dugaan aktivitas perjudian di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Hasil pemantauan awak media di lapangan menemukan sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas perjudian.

Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut berlangsung cukup ramai. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku heran karena dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Keberadaan bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai arena perjudian juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dalam informasi yang diterima awak media, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Indro. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bagor dan Polres Nganjuk. Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa yang harus menghentikan dan memberantas praktik perjudian apabila benar terjadi?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik berharap komitmen pemberantasan perjudian dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Suaraperistiwa.web.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Bagor, Polres Nganjuk, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi maupun hak jawab, media akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Yuan candra)

(Bersambung)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *